Jelajahi Kisah Terbaru Prabowo Subianto yang humanis Setiap Waktu
Berita  

Baiq Nuril Terjerat UU ITE Setelah Menyebar Konten Asusila

Baiq Nuril Terjerat UU ITE Setelah Menyebar Konten Asusila

Undang-undang ITE akhirnya direvisi untuk kedua kalinya. Salah satunya terkait Pasal 27 dan Pasal 45 yang sering menjadi polemik di masyarakat. Dalam pasal 27 disebutkan larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat konten asusila yang bisa diakses. Dalam aturan tersebut, pidana yang ditetapkan akan diselaraskan dengan KUHP yang berlaku pada 1 Januari 2026 mendatang.

Namun UU ITE terbaru akan mengecualikan mereka yang menyebarkan konten dengan alasan untuk membela diri. “Jadi selain di pasal 27 kita harus melihat Pasal 45 nya sebagai tuntutannya nah di situ tuh mengatakan bahwa hal ini tidak berlaku apabila itu untuk upaya membela diri,” jelas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan, dalam konferensi pers, Kamis (23/11/2023).

Dia mencontohkan kasus Baiq Nuril yang mencuat beberapa tahun silam. Saat itu wanita asal Nusa Tenggara Barat terjerat UU ITE karena menyebarkan rekaman percakapan dengan kepala sekolahnya berinisial M terkait perbuatan asusila. Baiq Nuril diputus bersalah sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Jika ada yang melakukan hal serupa maka tidak bisa dilakukan penuntutan.

Sementara itu, Semuel menjelaskan ada beberapa tambahan pasal dalam UU ITE. Misalnya pelindungan anak, konten berbahaya dan juga terkait mengatur ekosistem digital. “Kita juga menambahkan terkait bagaimana mengatur ekosistem digital. Jadi sebenarnya mirip seperti yang ada di Eropa yaitu digital marketing act dan juga digital service act,” jelas dia.

Exit mobile version