Mulai tahun depan, fotokopi KTP tidak akan lagi berlaku sebagai tanda identitas resmi. Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru terkait hal ini. Sebagai gantinya, masyarakat diharapkan untuk menggunakan KTP elektronik (e-KTP) yang telah terdaftar dan terverifikasi sebagai tanda identitas resmi. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan validitas identitas seseorang. Oleh karena itu, mulai sekarang sudah saatnya untuk melakukan pembaharuan KTP menjadi e-KTP agar dapat terus digunakan sebagai identitas resmi di masa mendatang.
Tahun Depan, KTP Tak Bisa Difotokopi, Ini Alternatifnya!

Read Also
Recommendation for You
Modus penipuan terbaru yang perlu diwaspadai oleh masyarakat adalah catphishing, sebuah gabungan dari catfishing dan…
Pemerintah Amerika Serikat telah mengumumkan perkembangan terbaru dalam negosiasi dengan TikTok, dengan memastikan kontrol algoritma…
Keberadaan alien kembali menjadi topik hangat setelah para astronom mendeteksi objek asing yang bergerak menuju…
Memori ponsel yang selalu penuh dapat disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya adalah banyaknya aplikasi…