Mulai tahun depan, fotokopi KTP tidak akan lagi berlaku sebagai tanda identitas resmi. Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru terkait hal ini. Sebagai gantinya, masyarakat diharapkan untuk menggunakan KTP elektronik (e-KTP) yang telah terdaftar dan terverifikasi sebagai tanda identitas resmi. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan validitas identitas seseorang. Oleh karena itu, mulai sekarang sudah saatnya untuk melakukan pembaharuan KTP menjadi e-KTP agar dapat terus digunakan sebagai identitas resmi di masa mendatang.
Tahun Depan, KTP Tak Bisa Difotokopi, Ini Alternatifnya!
Recommendation for You
Samsung berhasil menggantikan Apple dan Xiaomi sebagai raja smartphone global pada kuartal III-2024. Penjualan Seri…
Amerika Serikat (AS) sedang menghadapi serangan dari berbagai arah. Hal ini terlihat dari kolase bendera…
Saham Tesla, perusahaan mobil listrik milik Elon Musk, melonjak hingga 22% pada Kamis (24/10) waktu…