Sejumlah platform digital, seperti Google, WhatsApp hingga Netflix yang beroperasi di Indonesia terancam diblokir. Ini terkait penerapan kewajiban perusahaan harus berbadan hukum dalam negeri yang tertuang pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang baru disahkan revisi keduanya.
Salah satu pasalnya Pasal 13 ayat (3) menyatakan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang beroperasi di Indonesia harus berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
Sejauh ini sejumlah perusahaan teknologi global hanya memiliki kantor perwakilan saja di Indonesia. Mereka belum memiliki badan usaha tetap.
Kepada CNBC Indonesia, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Usman Kansong menjelaskan akan ada dua aturan yang direvisi mengikuti UU ITE. Yakni Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 dan PP 71 Tahun 2019.
Sebelumnya aturan tersebut mewajibkan PSE melakukan pendaftaran. Sementara itu, revisinya mewajibkan mereka berbadan hukum Indonesia.
“Kalau Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 itu kan mengatur registrasi untuk PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) hanya registrasi. Nanti makanya mengikuti UU ITE dia harus direvisi juga,” kata Usman kepada CNBC Indonesia belum lama ini.
Untuk PP 71 tahun 2019, diatur terkait sanksi bagi PSE yang melanggar ketentuan. Sanksi tersebut termasuk penutupan pada platform digital.
“Kemudian sementara UU ITE diatur juga sanksi lain ya. Misalnya denda, kemudian juga sanksi pidana, jadi ini harus perubahan dua aturan pelaksana UU ITE,” kata Usman.
Nantinya, dia menjelaskan akan diperiksa platform mana yang sudah atau belum berbadan hukum Indonesia. Saat ini, belum diketahui platform yang telah berbadan hukum dalam negeri.
Usman mengatakan akan ada dampak besar saat platform tidak berbadan hukum Indonesia. Misalnya sulitnya saat akan dituntut dan diberi sanksi.
“Bukan hanya untuk kepentingan pemerintah tapi kepentingan masyarakat kalau dirugikan salah satu PSE melakukan katakanlah gugatan atau laporan bisa diperkarakan di Indonesia” jelasnya.