Google diharuskan membayar denda sebesar minimal US$5 miliar (sekitar Rp 77 triliun) karena kasus pelacakan pengguna saat menggunakan aplikasi browser. Penggugat menuding bahwa analitik cookie dan aplikasi Google melacak mereka saat menggunakan browser dalam mode Incognito untuk Chrome dan browser lain dengan mode Private. Tindakan ini membuat Google memperoleh informasi tentang pengguna, termasuk teman, hobi, makanan favorit, kebiasaan belanja, dan informasi lain secara online. Tuntutan ini diajukan pada tahun 2020 dengan periode penggunaan platform sejak 1 Juni 2016. Kasusnya digelar di Pengadilan Distrik Amerika Serikat (AS), Distrik Utara California.
Hakim Yvonne Gonzales Rogers menolak permintaan Google untuk membantah gugatan tersebut. Menurutnya masih menjadi pertanyaan apakah perusahaan membuat perjanjian mengikat secara hukum untuk tidak mengumpulkan data selama browsing dengan mode private. Dia juga mengutip kebijakan privasi dan pernyataan dari Google saat persidangan terkait batasan informasi apa yang bisa dikumpulkan.
Pengacara kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikan gugatan melalui mediasi, namun persyaratan penyelesaian tidak diungkapkan. Penyelesaian formal kemungkinan akan diberikan pada pengadilan untuk mendapatkan persetujuan pada tanggal 24 Februari 2024. Rogers juga menunda sidang gugatan yang sebelumnya dijadwalkan pada 5 Februari 2024 setelah adanya penyelesaian tersebut.