Sejumlah warga melakukan proses administrasi perubahan nama jalan pada KTP elektronik, diketahui melalui keputusan gubernur nomor 4. Fotokopi KTP tidak akan dibutuhkan lagi per tahun ini. Pihak Kementerian Dalam Negeri pun buka suara soal hal tersebut. Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi mengatakan KTP elektronik nanti akan dilengkapi IKD atau Identitas Kependudukan Digital. Aturan soal IKD tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2. IKD merupakan informasi elektronik untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi di gadget. Di dalam IKD terdapat beberapa data pribadi, mulai dari KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang merupakan identitas dari masyarakat tersebut. Salah satu keunggulan IKD adalah disebut lebih aman. Karena identitas digital tidak bisa screenshot dan diakses menggunakan password. Transaksi IKD juga lebih cepat, sebab data transaksi dilakukan sistem ke sistem. Selain itu digital ID lebih efisien karena mengurangi penggunaan kertas. IKD telah diujicoba sejak Desember 2022 dan sekitar 6,850 juta telah mengaktifkannya. “IKD ini diharapkan menjadi dompet digital bagi masyarakat sehingga lebih mudah melakukan pengurusan dokumen,” ujar Teguh. IKD dapat diaktifkan dilakukan di tiap Kantor Dukcapil atau Kecamatan sesuai domisili masyarakat. Pendaftaran juga harus didampingi petugas, karena memerlukan verifikasi dan validasi menggunakan face recognition.
Fotokopi KTP Tidak Sah Tahun 2024, Ini Penjelasan Resmi dari Kementerian Dalam Negeri
Recommendation for You
Samsung berhasil menggantikan Apple dan Xiaomi sebagai raja smartphone global pada kuartal III-2024. Penjualan Seri…
Amerika Serikat (AS) sedang menghadapi serangan dari berbagai arah. Hal ini terlihat dari kolase bendera…
Saham Tesla, perusahaan mobil listrik milik Elon Musk, melonjak hingga 22% pada Kamis (24/10) waktu…