Jakarta, CNBC Indonesia – Indonesia akan membuat aturan baru terkait Artificial Intelligence. Rencana tersebut dilakukan setelah peluncuran Surat Edaran AI pada bulan Desember lalu.
Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria menjelaskan pemerintah melakukan antisipasi perkembangan AI melalui regulasi yang bertingkat. Untuk aturan selanjutnya, ia menyatakan bahwa aturan tersebut bisa berupa Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.
“Aturannya tengah dibicarakan pada tingkat pemangku kepentingan. Saat ini, Surat Edaran AI menjadi rujukan,” ujar Nezar, dalam acara IBM Indonesia AI for Business Leadership Summit 2024 di Jakarta, pada Rabu (6/3/2024).
Namun, untuk aturan berikutnya belum ditetapkan sanksi khusus. Sanksi dan ruang lingkup penggunaan AI akan menjadi pertimbangan dalam pembuatan aturan tersebut.
Bukan hanya Indonesia, beberapa negara lain juga telah memiliki peraturan khusus terkait AI. President Kolaborasi Riset & Inovasi Industri Kecerdasan Artifisial, Hammam Riza menyatakan pentingnya adanya peraturan tersebut untuk menghindari risiko penggunaan AI yang negatif.
Meskipun demikian, dia menyarankan agar aturan tersebut tidak menghambat inovasi dan tidak terlalu ketat.
Perkembangan AI yang cepat membutuhkan aturan yang berfungsi sebagai tanggung jawab pengguna dalam mengaplikasikan AI. Aturan tersebut juga diperlukan untuk mencegah kejahatan yang berkaitan dengan AI, seperti deepfake atau serangan siber.
Tentunya, setiap institusi perlu mematuhi aturan tersebut agar penggunaan AI dapat berlangsung dengan aman dan bertanggung jawab.