Jakarta, CNBC Indonesia – Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman mengungkapkan terus mendorong pengembangan industri peer to peer (P2P) lending melalui berbagai strategi. Salah satunya melalui berbagai peraturan yang diterbitkan OJK serta pendekatan yang bisa memperjelas arah industri P2P lending.
“Sehingga di 10 November 2023, kami meluncurkan roadmap untuk memberikan guidance tentang pengembangan dari industri P2P lending,” ungkap dia dalam Fintech Lending Outlook 2024 CNBC Indonesia, Kamis (07/03/2024).
Kehadiran roadmap ini bisa menjadi panduan bagi segenap stakeholders di industri fintech P2P lending mencapai visi industri yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan perlindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
Roadmap ini merupakan komitmen OJK membenahi serta mendorong kontribusi industri fintech lending terhadap perekonomian nasional, khususnya dalam rangka pembiayaan sektor produktif dan UMKM.
Adapun OJK melibatkan berbagai stakeholders baik internal maupun eksternal dalam proses penyusunan roadmap pengembangan dan penguatan fintech P2P lending 2023-2028.
Hal ini bertujuan untuk mendapatkan masukan secara komprehensif serta menumbuhkan sense of responsibility and belonging dari para stakeholders untuk dapat bersama-sama mengawal implementasi roadmap fintech P2P lending ini.
Agusman melanjutkan, di samping roadmap, OJK juga telah menerbitkan SE OJK Nomor 19 tahun 2023 mengenai penyelenggaraan fintech lending. Salah satunya mengatur manfaat ekonomi atau tingkat bunga dan cara penagihan agar lebih proper.
“Oleh karena itu kami menerbitkan ketentuan itu dan masih berlanjut. Kami dalam proses menyiapkan peraturan OJK turunan dari perundang-undangan Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PP2SK) yang sekarang masih dalam tahap minta pendapat dari masyarakat luas,” pungkas Agusman.
Dalam SE OJK terbaru, besaran bunga fintech P2P lending dibatasi menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari. Dalam SE OJK 19/SEOJK.06/2023, manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud, dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.
Batasan untuk bunga pinjol untuk pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.
Sementara mengenai penagihan, SE tersebut mengatur bahwa penagihan hanya sampai pukul 20.00 WIB. Para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.