Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha Syafaril menyatakan bahwa terdapat perbedaan antara Tunjangan Hari Raya (THR) dan insentif bagi driver ojek online. Baginya, insentif tersebut merupakan bonus atau tambahan pendapatan bagi para driver jika mereka tetap bekerja pada hari raya Idulfitri.
“Tidak mungkin mereka meminta kita untuk bekerja pada hari Lebaran? Itu bukanlah THR,” ujar Taha kepada CNBC Indonesia melalui pesan pada Rabu (20/3/2024). Ia merasa bingung dengan sikap perusahaan aplikasi yang seolah-olah menganggap diri mereka sangat berjasa bagi para mitra driver.
“Padahal kita yang bekerja, sedangkan perusahaan aplikasi hanya menyediakan platform digital saja,” tambahnya. Taha juga menyatakan bahwa potongan yang dikenakan oleh perusahaan kepada para mitra merupakan uang baru, sehingga wajar jika kebijakan THR juga diterapkan kepada perusahaan untuk kepentingan para mitra.
Ini adalah tanggapan Taha terhadap pernyataan Grab Indonesia yang mengumumkan pemberian THR kepada pekerja dengan hubungan kerja konvensional, seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Grab Indonesia menekankan bahwa pemberian THR tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Mereka juga menyiapkan insentif khusus untuk hari raya Idulfitri kepada para mitra pada hari pertama dan kedua Lebaran.
Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengimbau agar THR juga diberikan kepada driver ojek online. Meskipun bekerja sebagai mitra, driver ojek online termasuk dalam kategori PKWT dan berhak menerima THR sesuai dengan Surat Edaran Kemnaker.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, menegaskan bahwa Kemnaker memberikan perhatian kepada driver ojek online dan mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan THR sebagai bentuk solidaritas dan kemanusiaan.
Dita juga menyatakan bahwa perusahaan aplikasi yang tidak memberikan THR kepada para pengemudi tidak akan dikenakan sanksi. Mereka berharap bahwa dengan adanya solidaritas ini, driver ojek online memiliki tambahan uang untuk membeli bensin saat pulang ke kampung halaman.