Jakarta, CNBC Indonesia – Pada akhir bulan April lalu, Dinas Dukcapil DKI Jakarta sudah mengirim surat kepada sebanyak 92 ribu nomor induk kependudukan (NIK).
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin, mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengajukan penonaktifan 40 ribu NIK KTP warga Jakarta. Untuk tahap awal, 40 ribu NIK tersebut merupakan milik warga yang sudah meninggal.
Saat ini, RT yang sudah tidak ada juga tengah diverifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dia mengatakan bahwa RT yang sudah tidak ada berjumlah 9 ribuan. Dukcapil masih dalam proses pendataan lebih lanjut untuk penonaktifan NIK warga.
Budi juga meminta agar warga yang terdampak penonaktifan NIK tidak panik. Bagi warga yang masih tinggal di DKI namun terkena penonaktifan dapat langsung melapor ke loket yang sudah disediakan di kelurahan.
Pengecekan status data NIK KTP DKI yang dibekukan/dinonaktifkan atau tidak dapat diketahui melalui situs resmi Jakarta Mendata Warga atau Data Warga yang telah disiapkan oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta.
Cara Cek NIK KTP Jakarta Dinonaktifkan:
Warga DKI bisa mengecek sendiri apakah NIK mereka dinonaktifkan atau tidak lewat website Dukcapil.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Buka situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/
2. Pilih menu “Cek Pembekuan Warga” pada halaman utama
3. Masukkan 16 digit NIK KTP DKI pada kolom yang tersedia
4. Masukkan captcha yang tertera pada kolom captcha
5. Klik tombol “Cari Data Pembekuan”
6. Halaman akan menampilkan status NIK KTP termasuk dalam daftar dibekukan/dinonaktifkan atau tidak.
Jika NIK KTP tercantum dalam daftar dibekukan/dinonaktifkan atau terjadi ketidaksesuaian data, dapat menghubungi kantor kelurahan sesuai alamat KTP dengan membawa bukti pendukung berupa surat dari RT/RW setempat dan dokumen pendukung lainnya.
Cara Reaktivasi NIK KTP Jakarta:
Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Warga dapat datang langsung ke loket pelayanan Disdukcapil di kelurahan setempat.
2. Petugas akan menerima, memverifikasi berkas, dan memvalidasi permohonan data warga.
3. Jika pemohon mengajukan pindah alamat, petugas akan melakukan proses perpindahan setelah berkoordinasi dengan Suku Dinas Kota/Kabupaten untuk permohonan pengaktifan kembali (reaktivasi) NIK KTP.
4. Jika pengaktifan kembali (reaktivasi) NIK KTP warga yang bersangkutan tidak pindah atau di alamat semula, maka dilakukan verifikasi atau survei lapangan dengan menandatangani berita acara.
5. Kemudian, data berhasil dipindahkan. Lalu, pada posko pengaduan, petugas piket akan mengkonfirmasi kepada Ketua RT/RW untuk dilakukan peninjauan lapangan terkait alamat pelapor.
6. Jika data tidak benar, maka segera memindahkan dokumen ke domisili saat ini. Jika data benar, lurah akan membuatkan surat kepada Suku Dinas untuk diaktifkan kembali.
7. Terakhir, pada tahap pengaktifan, Suku Dinas Kota/Kabupaten melakukan proses pengaktifan kembali (reaktivasi) NIK KTP sesuai dengan ketentuan, dan data berhasil diaktifkan.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Ada IKD Tak Perlu Lagi Fotokopi KTP, RI Bakal Secanggih Itu?
(dce)