Jakarta, CNBC Indonesia – Kemajuan teknologi membuat segala aktivitas menjadi lebih mudah, termasuk dalam penggunaan identitas kependudukan atau Kartu Tanda Penduduk (KTP). Saat ini, masyarakat dapat menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital.
Sayangnya, masih banyak penduduk Indonesia yang belum dapat mengakses Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital. Padahal, terdapat banyak manfaat, kelebihan, serta keuntungan dari KTP digital.
Beberapa di antaranya adalah kemudahan penggunaan yang lebih simpel, proses pembuatan yang lebih cepat, tidak perlu dicetak menggunakan blangko, tidak perlu disimpan di dalam dompet, dan KTP hanya perlu disimpan di dalam handphone atau smartphone.
KTP Digital diprediksi bisa diakses penuh pada bulan September mendatang. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Anas, menyampaikan hal ini.
Azwar juga mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada 9 juta rakyat Indonesia yang memiliki IKD, namun jumlah tersebut masih jauh dari harapan. Data Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri per semester I 2023 mencatat jumlah penduduk Indonesia sebanyak 279.118.866. Dengan demikian, masih ada sekitar 270 juta masyarakat di negara ini yang belum memiliki IKD.
IKD atau KTP digital merupakan bagian dari Govtech Indonesia yang dikelola oleh Perum Peruri.
Ada sembilan layanan prioritas yang akan tersedia pada aplikasi tersebut, antara lain kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, identitas digital berbasis data kependudukan, layanan satu data Indonesia, transaksi keuangan, integrasi portal layanan, layanan aparatur negara, dan SIM online.
Awalnya layanan ini direncanakan diluncurkan pada bulan Mei atau Juni, namun menurut Azwar peluncuran GovTech Indonesia akan ditunda lebih lanjut.
Azwar juga menambahkan bahwa peluncuran ini tidak hanya tentang aplikasi, tetapi juga beberapa integrasi layanan yang telah berjalan. Targetnya adalah mengintegrasikan IKD dan identitas digital sebagai SSO (single sign-on) menggunakan INA Pass. Integrasi ini juga akan melibatkan 7 Kementerian/Lembaga, BPJS, dan ketenagakerjaan dengan satu portal nasional.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya :
Heboh E-KTP Diganti IKD, Ahli Kasih Peringatan
(fab/fab)