Jelajahi Kisah Terbaru Prabowo Subianto yang humanis Setiap Waktu
Berita  

Apple Terancam Kena Denda karena Tindakan Curang yang Membuatnya Dihadapkan pada Krisis Keuangan

Apple kemungkinan harus membayar denda sebesar 10 persen dari pendapatannya ke Uni Eropa setelah dianggap melanggar Digital Markets Act (DMA). Apple dianggap melanggar DMA karena melarang pengembang yang memasarkan aplikasinya melalui App Store untuk menggunakan sistem pembayaran selain yang dimiliki oleh Apple. Jika terbukti bersalah, Apple berpotensi untuk membayar puluhan miliar dolar Amerika Serikat. Jika pelanggaran terulang, denda dapat ditingkatkan hingga 20 persen dari total pendapatan.

Komisi Eropa, sebagai regulator anti-monopoli Uni Eropa, telah mengirimkan hasil penyelidikan mereka ke Apple. Pelanggaran Apple telah diselidiki sejak Maret. Apple menjadi perusahaan pertama yang dianggap melanggar DMA, undang-undang yang dirancang oleh UE untuk mengatasi monopoli perusahaan teknologi raksasa global dan melindungi perusahaan teknologi kecil.

Ketua tim anti-monopoli UE, Margrethe Vestager, menyatakan bahwa perubahan yang dilakukan oleh Apple belum sesuai dengan DMA. Apple dapat terbebas dari sanksi denda jika perusahaan tersebut mengubah syarat dan ketentuannya. Vestager menolak untuk merinci hal konkret yang harus dilakukan oleh Apple karena kebijakan perusahaan adalah ranah privat.

Apple sebelumnya telah mengumumkan bahwa mereka telah menerapkan beberapa perubahan sesuai dengan DMA setelah menerima masukan dari pengembang aplikasi dan Komisi UE.

Exit mobile version