Jakarta, CNBC Indonesia – Sebanyak 2.625.000 situs yang terkait dengan judi online telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Jumlah ini terjadi dalam rentang waktu satu tahun, mulai dari 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024.
Selain situs, beberapa aplikasi judi online yang berkedok game juga telah diblokir oleh Kominfo. Pada bulan Agustus 2023, Kominfo bahkan memutuskan akses ke aplikasi Higgs Domino Island (HDI) di Google Play Store dan Apple App Store.
“Mereka rata-rata setiap hari memutus akses ke 1.500 hingga 2.000 situs dan beberapa puluh aplikasi, termasuk aplikasi game terkait perjudian online yang mirip dengan HDI,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie pada bulan Agustus 2023.
Menurutnya, kerugian yang diderita masyarakat akibat judi online diperkirakan mencapai Rp 2,2 triliun dari satu situs saja. Artinya, kerugian total dalam setahun bisa mencapai Rp 27 triliun.
Berikut adalah beberapa game judi online yang telah diblokir oleh Kominfo, seperti yang dirangkum oleh CNBC Indonesia pada Selasa (30/7/2024):
– Domino Qiu Qiu
– Topfun
– Pop Domino
– MVP Domino
– Pop Poker
– Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online
– Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online
– Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu
– Ludo Dream
– Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU
– Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa
– Poker Texas Boyaa
– Poker Pro.id
– Pop Big2
– Pop Gaple
Menteri juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah konkret dalam memutus praktik judi online. Salah satunya adalah dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penindakan hukum.
Belakangan ini, Kominfo juga telah memutus akses internet dari Indonesia ke Kamboja dan Davao (Filipina) guna memerangi praktik judi online. Dengan langkah ini, Kominfo mengklaim dapat mengurangi setidaknya 50% aktivitas judi online di Indonesia.
“Langkah ini efektif karena tidak ada jalur komunikasi dari Kamboja ke Indonesia. Diharapkan angka aktivitas judi online akan turun drastis,” ujar Budi pada Kamis (25/7) lalu.
Kominfo menegaskan bahwa penindakan akan dilakukan terhadap seluruh ekosistem judi online, termasuk pengembang, bandar, sponsor, pihak yang mempromosikan, dan pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.