Kartu Keluarga (KK) kini dapat diakses secara online. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor instansi terkait untuk mendapatkannya.
1. Cara cek KK online melalui laman resmi Dukcapil
Anda dapat mengunjungi laman resmi Dukcapil di https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/ untuk mengecek KK. Ikuti langkah-langkah berikut:
– Buka situs resmi Dukcapil melalui browser internet.
– Pilih menu e-KTP dan masukkan NIK.
– Tekan “Enter” dan tunggu data kependudukan muncul di layar.
– Mungkin Anda harus verifikasi dengan nama lengkap dan nama ibu kandung.
2. Cara cek KK online melalui WhatsApp
Anda juga bisa cek KK melalui WhatsApp dengan menghubungi hotline Ditjen Dukcapil Kemendagri di nomor 0811-800-5373. Langkah-langkahnya:
– Kirim pesan dengan format nama lengkap, nomor telepon, dan NIK.
– Sampaikan maksud pengecekan KK.
– Admin akan verifikasi data dengan pertanyaan tambahan.
– Setelah verifikasi, admin akan mengirimkan informasi yang Anda butuhkan.
3. Cara cek KK online melalui email
Anda juga dapat melakukan pengecekan KK melalui email ke alamat [email protected] dengan langkah-langkah:
– Tuliskan alamat email dengan benar.
– Isi subjek email dengan jelas.
– Sertakan nama lengkap, NIK, alamat email aktif, kontak, dan penjelasan singkat maksud email.
– Kirim email dan tunggu balasan dalam 1×24 jam.
4. Cara cek KK online melalui media sosial
Anda juga bisa menggunakan media sosial resmi Dukcapil seperti Facebook, Twitter, atau Instagram untuk mengirim pesan langsung dan menyampaikan keperluan.
5. Cara cek KK online melalui hotline
Gunakan hotline Dukcapil di nomor 1500-537 untuk cek status KK dengan langkah-langkah sebagai berikut:
– Hubungi hotline.
– Sebutkan NIK, nomor telepon, dan data diri untuk verifikasi.
– Sampaikan tujuan pengecekan KK.
– Petugas akan bantu cek status KK hingga selesai.
Untuk mencetak KK secara online:
– Ajukan permohonan cetak online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah.
– Masukkan nomor ponsel dan email yang bisa dihubungi.
– Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses cetak KK dengan tanda tangan elektronik.
– KK bisa dicetak menggunakan kertas putih HVS biasa dengan legalisasi QR code.
KK versi terbaru tidak lagi dicetak di kertas khusus, tidak ada tanda tangan basah, dan dilengkapi QR code untuk verifikasi.