Jelajahi Kisah Terbaru Prabowo Subianto yang humanis Setiap Waktu
Berita  

“Apple Dituduh Merugikan Konsumen dengan iPhone Tak Dapat Dijual”

“Apple Dituduh Merugikan Konsumen dengan iPhone Tak Dapat Dijual”

Apple masih terganjal aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari pemerintah Indonesia, sehingga iPhone 16 belum dapat dijual di Indonesia. Hal ini dianggap penting oleh Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi, karena kebijakan TKDN dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan memengaruhi konsumsi domestik. Heru mendukung kebijakan TKDN sebagai bagian dari upaya untuk hilirisasi dan membuka investasi dengan kontribusi lokal terhadap ponsel yang dijual di Indonesia.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan hak-hak dasar kepada konsumen untuk mendapatkan informasi lengkap tentang suatu produk. Heru menyatakan pentingnya Apple mematuhi Undang-Undang konsumen agar tercipta persaingan yang seimbang di industri. Belum adanya kesepakatan antara Apple dan pemerintah terkait iPhone 16 dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen, serta potensi tindakan ilegal seperti penyelundupan dan penipuan akibat ketidakpastian penjualan resmi iPhone 16 di Indonesia.

Dengan kondisi tersebut, perlu hati-hati dalam menangani situasi ini untuk menghindari masalah purnajual di masa depan. Sehingga, hingga saat ini belum ada kepastian kapan iPhone 16 bisa dijual resmi di Indonesia. Semua pihak perlu bersabar menunggu proses kesepakatan yang sesuai agar dapat menjaga keberlangsungan bisnis dengan baik.