Sebuah bandar judi online asal China yang telah lama menjadi buronan Interpol akhirnya berhasil ditangkap di Batam, Kepulauan Riau pada tanggal 2 Desember. Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki inisial YZ tersebut telah menjadi buronan sejak 3 Juli 2024 dan berhasil diamankan oleh Petugas Imigrasi Kelas I Batam saat melakukan pemeriksaan di Imigrasi Pelabuhan Internasional Batam Center. YZ sebelumnya datang ke Batam dari Pelabuhan Internasional Harbour Front Singapura dan telah dikonfirmasi oleh NCB Beijing sebagai subjek red notice. Menurut Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Yuldi Yusman, YZ diduga terlibat dalam sebuah geng kriminal yang melakukan transfer dan pencucian uang dari platform judi online di China. Keuntungan yang didapat dari aktivitas tersebut mencapai 130 juta yuan atau sekitar Rp 284 miliar. Setelah penangkapan, pihak berwenang masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan pihak lain dalam pelarian YZ. Interpol Beijing juga telah dihubungi untuk menyerahkan YZ kepada pihak berwajib di China.
Tangkap Bandar Judi Online China Rp 284 Miliar di Batam
Read Also
Recommendation for You
Google diketahui bekerja sama dengan Pasukan Pertahanan Israel (IDF) dan Kementerian Pertahanan Israel (IDM) untuk…
Donald Trump membuat keputusan kontroversial dengan memecat seluruh tim yang menyelidiki peretas asal China setelah…
Presiden Donald Trump menyebabkan reaksi negatif dari warga China dengan rencananya untuk mengambil 50% saham…
iPhone 16, produk terbaru dari Apple, masih belum bisa beredar di Indonesia karena masalah sertifikat…