Jelajahi Kisah Terbaru Prabowo Subianto yang humanis Setiap Waktu
Berita  

Transformasi Internet Malaysia: Keunggulan Rombak Total

Transformasi Internet Malaysia: Keunggulan Rombak Total

Anggota parlemen Malaysia mendukung perluasan kendali pemerintah terhadap pengelolaan internet di negaranya. Rancangan undang-undang (RUU) tersebut mendulang kritik karena dikhawatirkan menekan perbedaan dan kebebasan berpendapat. Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil menyatakan perlunya perubahan undang-undang (UU) yang ada untuk mengatasi dampak buruk online, seperti penipuan, perundungan siber, pedofilia, dan pornografi anak. RUU ini memberlakukan hukuman yang lebih ketat terhadap pelanggaran konten dan memberikan kewenangan luas kepada penegak hukum, termasuk hak untuk menggeledah dan menyita tanpa surat perintah. Penyedia layanan juga dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum dan diwajibkan untuk mengungkapkan data pengguna kepada pihak berwenang selama penyelidikan dugaan pelanggaran.

Malaysia turut bergabung dengan upaya pemerintah di seluruh Asia untuk membatasi platform online dan meminta pertanggungjawaban perusahaan teknologi besar atas konten ilegal. Meskipun perusahaan-perusahaan teknologi besar telah menyatakan kepatuhan terhadap peraturan setempat, Meta berpendapat bahwa peraturan yang berlebihan dapat menghambat wacana publik dan memberikan beban yang tidak adil pada platform online. RUU tersebut mendapat dukungan dari Parlemen Malaysia dengan suara 59-40 setelah perdebatan panjang mengenai batasan ujaran kebencian dan wewenang petugas berwenang untuk bertindak tanpa surat perintah. RUU tersebut disahkan tanpa perubahan dan akan dibawa ke Senat untuk disetujui.

Adapun Pembahasan RUU yang mencakup 20 sesi konsultasi dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan keselarasan dan transparansi dalam proses penyusunannya. Pengaturan internet yang lebih ketat ini juga merupakan refleksi dari upaya pemerintah di berbagai negara, seperti dari Kuala Lumpur hingga New Delhi dan Canberra, untuk mengatur platform online dan membatasi media sosial dalam mengelola opini publik terutama dalam isu-isu politik sensitif.