Mulai tahun depan, masyarakat diwajibkan membayar opsional pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) berdasarkan Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Pemerintah akan memungut dua pajak tambahan baru untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025, yaitu opsional PKB dan BBNKB sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang. Dengan penambahan ini, jumlah komponen pajak kendaraan bermotor bisa mencapai sembilan pungutan, termasuk SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB. Masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun depan akan dikenai dua pajak tambahan baru ini.
Opsional PKB dan opsional BBNKB dapat dihitung dengan mengalikan 66 persen dari besaran PKB atau BBNKB yang ditetapkan. Misalnya, jika PKB sebesar Rp1 juta, tambahan opsional PKB sebesar Rp660 ribu. Pemilik kendaraan harus membayar dua pajak tambahan bersamaan dengan penyetoran pajak kendaraan terkait. Untuk memeriksa pajak kendaraan secara online, masyarakat dapat mengunjungi laman resmi atau aplikasi yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di situs web https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online.
Proses pemeriksaan pajak kendaraan melibatkan memasukkan nomor polisi, memilih warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan verifikasi melalui captacha. Masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) dengan langkah-langkah pendaftaran yang mudah dipahami. Dengan kemudahan ini, diharapkan masyarakat dapat membayar pajak kendaraan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber: CNBC Indonesia