Pemerintah akan menerapkan dua komponen pajak baru bagi pemilik kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Besaran pajak PKB dan BBN-KB ditetapkan sebesar 66% dari besaran pajak terutang. Sebelumnya, terdapat tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan baru, termasuk BBN-KB, PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB. Dengan penambahan opsi PKB dan BBN-KB, pemilik kendaraan akan dikenakan sembilan komponen pajak. Cara perhitungan dua pajak baru ini adalah dengan menambahkan 66% dari nilai PKB atau BBN-KB yang ditetapkan. Masyarakat dapat mengecek status dan jumlah pajak kendaraan secara online melalui layanan yang disediakan pemerintah daerah setempat atau melalui website resmi. Untuk mengecek pajak kendaraan, pengguna harus mengunjungi situs resmi sesuai daerah asal nomor kendaraan, memasukkan informasi nomor polisi kendaraan, dan memverifikasi informasi yang diminta. Pengguna juga dapat menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional untuk melakukan pengecekan informasi pajak kendaraan. Dengan demikian, pemilik kendaraan dapat memahami lebih lanjut mengenai pemungutan pajak baru yang akan berlaku.
“Tarif Pajak Motor-Mobil Baru: Tips dan Harga Terbaru”
Read Also
Recommendation for You
Google diketahui bekerja sama dengan Pasukan Pertahanan Israel (IDF) dan Kementerian Pertahanan Israel (IDM) untuk…
Donald Trump membuat keputusan kontroversial dengan memecat seluruh tim yang menyelidiki peretas asal China setelah…
Presiden Donald Trump menyebabkan reaksi negatif dari warga China dengan rencananya untuk mengambil 50% saham…
iPhone 16, produk terbaru dari Apple, masih belum bisa beredar di Indonesia karena masalah sertifikat…