Presiden terpilih Donald Trump telah mengambil langkah baru dalam menangani permasalahan TikTok di Amerika Serikat. Dia telah mengajukan dokumen hukum kepada Mahkamah Agung untuk meminta penundaan undang-undang yang akan memblokir TikTok, kecuali aplikasi tersebut dijual oleh pemiliknya ByteDance dari China. Pada masa jabatannya sebelumnya, Trump bersikeras melarang TikTok karena alasan keamanan nasional. Namun, dalam dokumen yang diajukan ke MA, Trump tidak mengambil posisi atas legalitas kasus TikTok saat ini. Ia meminta pengadilan untuk menunda tenggat waktu divestasi hingga 19 Januari 2025 agar pemerintahan Trump yang akan datang dapat mengejar resolusi politik terhadap masalah tersebut.
Selama masa jabatannya sebelumnya, Trump meminta agar TikTok dijual kepada perusahaan AS dengan sebagian hasil penjualannya masuk ke pemerintah. Meski langkah ini tidak terlaksana, Presiden Joe Biden melanjutkan dengan undang-undang yang melarang TikTok dengan alasan serupa. Namun, belakangan ini, Trump menyatakan perubahan sikapnya terhadap TikTok. Dalam wawancara dengan Bloomberg, dia menyatakan bahwa TikTok penting untuk menjaga persaingan di dunia media sosial. Dia mengungkapkan dukungannya terhadap TikTok dengan alasan pentingnya persaingan di dunia digital.
Trump’s gesture towards TikTok reflects a shift in his stance towards the popular video-sharing app. His recent statements highlight the importance of competition in the social media landscape and suggest a more nuanced approach to the ongoing debate surrounding TikTok’s presence in the US.