Kabar terbaru mengenai larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia telah menciptakan kehebohan sepanjang tahun 2024. Hingga saat ini, iPhone 16 masih belum bisa tersedia di pasar Indonesia karena Apple belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, isu ini sedang ramai diperbincangkan di masyarakat karena proses pengurusan sertifikat TKDN untuk iPhone 16 oleh Apple masih berlangsung. Berdasarkan Permenperin No. 29 Tahun 2017, penghitungan TKDN dapat dilakukan dengan menggunakan tiga skema, termasuk skema pengembangan inovasi di dalam negeri yang diambil oleh Apple. Namun, Apple saat ini tidak memiliki izin untuk menjual produknya karena sertifikat TKDN belum terpenuhi.
Sebelumnya, Apple telah mendapatkan sertifikat TKDN yang telah habis masa berlakunya dan perlu diperpanjang. Selain itu, Kementerian Perindustrian telah menerima proposal investasi dari Apple sebesar US$ 1 miliar atau sekitar Rp 16,17 triliun. Meskipun pemerintah telah memberikan jawaban informal terkait proposal ini, persetujuan formal masih menunggu negosiasi langsung antara pihak Apple dan Kementerian Perindustrian. Menteri Investasi Rosan Roeslani menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa Apple tidak hanya mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia, tetapi juga turut berkontribusi dalam pengembangan industri lokal dan menciptakan nilai tambah. Harapannya adalah agar Apple dapat memasukkan industri Indonesia dalam rantai pasok globalnya untuk mendukung pertumbuhan perekonomian dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia.