Media sosial dan pesan instan semakin berkembang di seluruh dunia, termasuk di Malaysia. Negara ini telah menerapkan aturan baru yang mengharuskan platform dengan lebih dari 8 juta pengguna untuk mendapatkan lisensi agar dapat beroperasi. China menjadi contoh yang patuh dengan aturan ini, di mana dua aplikasi besar, WeChat dan TikTok, telah berhasil mendapatkan lisensi di Malaysia.
Aturan ini telah mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2025 dengan tujuan untuk mengatasi peningkatan kejahatan di internet. Konten berbahaya di Malaysia memang tengah mengalami peningkatan sejak awal tahun 2024. Beberapa platform, seperti Telegram, masih dalam tahap pengajuan lisensi, sementara Meta yang memiliki Facebook, Instagram, dan WhatsApp baru memulai proses perizinan.
Namun, tidak semua platform media sosial telah mengajukan lisensi. Platform X yang dulu dikenal sebagai Twitter, bersama dengan Google yang memiliki YouTube, belum mengambil langkah tersebut. Di Indonesia, platform media sosial juga diwajibkan untuk mendaftarkan diri ke pemerintah sebagai penyelenggara sistem elektronik.
Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada aturan kewajiban izin seperti di Malaysia. Sebagai contoh, platform media sosial X milik Elon Musk masih dapat beroperasi dan diakses oleh warga Indonesia tanpa memiliki kantor atau perwakilan resmi di Indonesia. Hal ini menunjukkan perbedaan pendekatan regulasi media sosial antara Indonesia dan Malaysia dalam hal perizinan dan lisensi.