Membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor yang harus dipenuhi sebagai tanggung jawab terhadap negara. Besaran nominal pajak kendaraan bermotor dapat berbeda setiap tahun, terutama jika ada pajak yang telat dibayar. Untuk mengetahui besaran pajak kendaraan bermotor yang perlu dibayarkan, ada beberapa cara untuk mengecek tagihan secara online. Salah satunya adalah dengan mengakses situs e-Samsat.id. Pemilik kendaraan bermotor dapat cek tagihan pajak kendaraan dengan mengisi formulir yang muncul pada halaman awal situs, berupa nomor TNKB atau pelat nomor kendaraan, nomor, seri, nomor rangka kendaraan, serta provinsi, kemudian mengklik “Cek Sekarang”.
Selain itu, Samsat juga memiliki aplikasi bernama Samsat Digital Nasional (Signal) yang bisa digunakan untuk mengecek pajak kendaraan. Langkah-langkahnya termasuk mengunduh aplikasi Signal dari Google Play Store atau App Store, melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, nomor telepon, dan data kendaraan, memilih menu NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), dan memasukkan nomor pelat kendaraan serta mengklik “Lanjut”. Aplikasi tersebut akan menampilkan informasi biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan.
Selain melalui situs dan aplikasi, Anda juga bisa mengecek besaran pajak kendaraan melalui SMS ke nomor Samsat. Caranya adalah dengan membuka menu SMS di ponsel, mengetik pesan dengan format: info (spasi) nomor polisi/kode plat/kode seri plat motor/warna motor, mengirim pesan tersebut ke 08112119211, dan menunggu balasan SMS untuk mendapatkan informasi mengenai jumlah pajak kendaraan yang harus dibayar. Terdapat juga opsi lain seperti mengakses Website Samsat nasional dan memasukkan nopol kendaraan dan NIK Anda untuk mengecek pajak kendaraan bermotor secara online. Setelah proses pengecekan selesai, Anda akan memperoleh berbagai informasi penting terkait pajak kendaraan bermotor yang perlu dibayarkan serta data kendaraan Anda.