Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap 37 remaja yang hendak terlibat tawuran di Jalan Suryopranoto, Petojo Selatan. Dua dari mereka ditetapkan sebagai tersangka karena melawan petugas dan membawa senjata tajam. Kapolsek Metro Gambir, Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rezeki R. Respati, menyatakan bahwa 35 remaja lainnya telah pulang setelah menjalani pemeriksaan. Sementara itu, dua remaja CA (21) dan MAS (19) ditetapkan sebagai tersangka karena membawa celurit yang diduga untuk tawuran dan berusaha menyerang petugas.
Kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. Polisi juga telah berkoordinasi dengan orang tua dari remaja yang diamankan untuk memberikan edukasi tentang bahaya tawuran. Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi tawuran ke pihak kepolisian dan meminta orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi yang merugikan tersebut. Tawuran tidak memberikan manfaat apa pun, dan bagi yang terlibat serta membawa senjata tajam, ada ancaman pidana yang serius. Langkah preventif dan edukasi terus ditingkatkan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.