Polsek Metro Gambir, Polres Jakarta Pusat berhasil menyita puluhan gawai dan laptop dari 20 tersangka yang terlibat dalam kasus penipuan online dengan memanfaatkan aplikasi kencan. Barang bukti yang disita mencakup 28 unit laptop, 94 unit gawai, dan 90 kartu perdana, dimana semua alat elektronik tersebut digunakan oleh para tersangka dalam menjalankan aksinya. Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R. Respati, dalam keterangan di Jakarta.
Disamping alat-alat elektronik, polisi juga berhasil menyita narkotika jenis sabu beserta alat isapnya, dan dalam tes urine, delapan dari 20 tersangka dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba. Petugas anggota curiga dengan adanya penawaran investasi melalui aplikasi kencan yang kemudian mengarah pada penangkapan 20 pelaku penipuan online. Setelah penelusuran lebih lanjut, aktivitas penipuan tersebut terdeteksi di sebuah apartemen di Jakarta Pusat.
Dalam upaya penindakan, petugas berhasil menggerebek apartemen tersebut dan menemukan 20 orang tersangka yang terlibat dalam penipuan online menggunakan aplikasi kencan. Keseluruhan barang bukti yang disita telah diamankan sebagai bukti dalam kasus tersebut. Kasus penipuan online dengan modus aplikasi kencan memang masih menjadi perhatian penting dalam upaya pencegahan tindak kriminal di dunia maya.