Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Indonesia telah selesai dengan dilaksanakan pada 27 November 2024. Hal ini merupakan bagian dari proses demokrasi yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih pemimpin di setiap provinsi. Sebanyak 21 pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur telah berhasil meraih kemenangan dalam Pilkada 2024 dengan hasil suara sah yang telah ditetapkan oleh KPU pada Kamis (9/1). Meskipun terdapat beberapa perkara sengketa terkait hasil Pilkada, KPU memastikan bahwa proses pemilihan di 21 provinsi berjalan lancar tanpa perselisihan yang mengarah ke Mahkamah Konstitusi. Sehingga, pasangan terpilih dapat segera memulai masa jabatan mereka. Proses penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur telah dijadwalkan oleh KPU dan jadwal tersebut termasuk pemeriksaan pendahuluan sidang PHP di MK, penetapan paslon terpilih di daerah yang tidak ada sengketa MK, sidang jawaban KPU, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pelantikan Gubenur dan Wakil Gubernur terpilih. Dari 21 provinsi, masing-masing pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur telah ditetapkan oleh KPU, seperti Aceh, Bali, Banten, Bengkulu, Gorontalo, hingga Sumatera Selatan. Dengan demikian, proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Indonesia telah berlangsung sukses dan pasangan terpilih siap untuk menjalankan tugas mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Daftar Gubernur & Wakil Gubernur 21 Provinsi Terpilih: Penemuan KPU

Read Also
Recommendation for You

Pelantikan kepala daerah tahun 2025 di Provinsi Jawa Barat akan dilakukan serentak, menampilkan pasangan kepala…

Pelantikan kepala daerah tahun 2025 di Jawa Barat akan dilakukan secara serentak, termasuk bagi kepala…

Deddy Corbuzier, yang merupakan pesulap dan mentalis terkenal di Indonesia, telah diangkat sebagai Staf Khusus…

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto baru-baru ini mengumumkan mutasi dan rotasi di lingkungan TNI, termasuk…