Polres Metro Bekasi telah berhasil menangkap empat pelaku tawuran yang terlibat dalam insiden Minggu lalu di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang menyebabkan satu orang berinisial MA meninggal dunia. Menurut Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Mustofa, empat tersangka yang terlibat dalam peristiwa itu adalah BR, AR, AJ, dan seorang anak di bawah umur yang identitasnya disamarkan sebagai MF.
Konflik tersebut bermula ketika korban MA dari kelompok Kampung Kobak Rotan terlibat dalam tawuran dengan kelompok para tersangka, yang akhirnya berujung pada pertarungan senjata tajam. Salah satu tersangka, BR, turut campur tangan dan menggunakan parang besi pipih berukuran panjang sekitar 168 cm yang mengenai korban. Akibatnya, korban terjatuh di jalan dan berusaha melarikan diri ke sungai di sebelah jalan sebelum akhirnya kembali terjatuh.
Korban kemudian dilarikan ke beberapa rumah sakit, namun sayangnya tidak mendapat penanganan yang memadai sehingga nyawanya tidak dapat diselamatkan. Setelah korban dinyatakan meninggal dunia, jenazahnya kemudian dibawa ke RS Bhayangkara TK I Sukanto Said Pusdokkes Polri untuk dilakukan autopsi lebih lanjut. Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat tersangka di lokasi yang berbeda.
Para tersangka tersebut dijerat dengan beberapa pasal hukum, seperti Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Proses penyidikan terhadap keempat pelaku serta barang bukti yang disita masih terus dilakukan oleh Penyidik Polres Metro Bekasi.