Pada tanggal 31 Januari, seorang pengendara ojek online (ojol) ditangkap oleh polisi karena mengancam pengendara lain dengan senjata tajam di Jalan Cideng, Gambir, Jakarta Pusat. Tim Buser dari Polsek Metro Gambir dan Tim Resmob dari Polda Metro Jaya berhasil menemukan alamat terduga pelaku di Japos Paninggilan Ciledug. Pada tanggal 1 Februari pukul 03.00 WIB, tim berhasil menangkap pelaku di rumah kontrakan Jl H Dirin Japos Paninggilan Ciledug. Pelaku berinisial AR (31) telah mengancam pengendara lain dengan senjata tajam golok. Selain senjata tersebut, barang bukti yang disita meliputi sepeda motor, jaket ojol, celana, dan helm yang digunakan oleh pelaku saat kejadian. Pelaku kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Artinya, polisi menangkap pengendara ojek online yang mengancam pengendara lain dengan senjata tajam.
Polisi Amankan Ojol Ancam Pengendara dengan Senjata Tajam

Read Also
Recommendation for You

Delapan orang warga Kapuk Muara di Jakarta Utara mengalami luka-luka akibat aksi pencegatan yang dilakukan…

Korban investasi bodong EDCCash meminta Kejaksaan tidak mengajukan upaya hukum kembali setelah Pengadilan Tinggi Bandung…

Seorang tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak, Vadel Alfajar Badjideh (20), telah berjanji…