Pada Sabtu (1/2), Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus pesta seks sesama jenis di sebuah kamar hotel di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Tim dari Subdit Renakta, Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dugaan peristiwa pidana tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa sebanyak 56 orang diamankan di tempat kejadian. Pesta tersebut dilakukan di kamar nomor 2617, Habitare Apartemen Hotel Rasuna, di daerah Kuningan.
Dalam pengungkapan ini, tim dibantu oleh manajemen hotel, pihak keamanan hotel, dan teknisi hotel. Barang bukti yang ditemukan meliputi pemesanan hotel, alat kontrasepsi atau kondom, obat anti HIV, dan sabun mandi. Tiga dari 56 orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RH alias R, RE alias E, dan BP alias D. Mereka berperan dalam membiayai penyewaan kamar hotel dan menghubungi peserta acara.
Dalam fakta yang ditemukan, peserta tidak dikenakan biaya oleh tersangka sebagai penyelenggara acara tersebut. Peserta hadir untuk kepuasan dan kesenangan pribadi. Para peserta masih sebagai saksi dan proses penyidikan terus dilakukan. Mereka yang mengikuti acara tersebut dipastikan semua sudah dewasa, di atas 18 tahun.