Kasus prostitusi daring yang melibatkan anak di bawah umur di salah satu apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara sedang ditelusuri oleh Kepolisian Sektor Kelapa Gading Polres Metro Jakarta Utara. Dalam hal ini, Polsek Kelapa Gading berhasil menangkap tujuh orang terkait kasus perdagangan orang lewat prostitusi daring. Dari tujuh tersangka, dua di antaranya adalah pelaku perempuan di bawah umur, berinisial EF (15 tahun) dan LA (15 tahun). Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda dalam aksi perdagangan orang ini, mulai dari menjadi bendahara, joki, hingga pengantar pelanggan ke kamar korban. Penyelidikan kepolisian juga mengungkap bahwa kelompok ini memiliki jaringan yang terbagi dalam dua kelompok kecil dan tidak memiliki mucikari yang mengoordinir aksi kriminal ini, melainkan menggunakan joki untuk mencari pelanggan. Polsek Kelapa Gading juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya eksploitasi anak, terutama di era digital. Selain itu, para orang tua juga diminta untuk lebih mengawasi aktivitas daring anak-anak guna mencegah mereka terjerumus ke dalam jaringan kejahatan semacam ini. Diharapkan dengan adanya penegakan hukum, para pelaku lain yang masih ada menjadi takut dan jera untuk melakukan aksi perdagangan orang, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan kasus prostitusi di wilayah Kelapa Gading, terutama jika melibatkan anak di bawah umur yang mudah dimanipulasi. Semua pihak diharapkan bisa bekerja sama untuk memberantas tindakan eksploitasi anak yang semakin marak dengan memanfaatkan teknologi.
Penemuan Prostitusi Anak di Jakut: Wawasan Terbaru SEO

Read Also
Recommendation for You

Sebuah kejadian tragis terjadi di Jalan Maruga, Sarua, Tangerang Selatan, Banten, di mana seorang wanita…

Delapan orang warga Kapuk Muara di Jakarta Utara mengalami luka-luka akibat aksi pencegatan yang dilakukan…

Korban investasi bodong EDCCash meminta Kejaksaan tidak mengajukan upaya hukum kembali setelah Pengadilan Tinggi Bandung…