Kasus pembunuhan di sebuah bengkel di Ciracas, Jakarta Timur yang dilakukan oleh tersangka EHS (37) terhadap korban RR (37) disebabkan oleh hubungan percintaan antara EHS dengan istri korban. Pelaku melukai korban hingga tewas setelah terjadi keributan di lokasi tersebut. Akibat perbuatannya, EHS dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan pasal 351 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. EHS berhasil ditangkap oleh tim gabungan pada tanggal 2 Februari 2025 di daerah Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (31/1) sekitar pukul 22.00 WIB dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada hari Sabtu (1/2). Korban RR, seorang karyawan bengkel, ditemukan tewas dengan luka tusuk di tubuhnya. Kasus ini menjadi sorotan media karena kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar. Saksi kunci memperkuat fakta bahwa keributan terjadi sebelum korban ditemukan tewas. Laporan resmi telah dilakukan kepada pihak berwajib untuk proses hukum lanjutan.
Pembunuhan di Ciracas: Hubungan Pelaku dengan Istri Korban Terungkap

Read Also
Recommendation for You

Delapan orang warga Kapuk Muara di Jakarta Utara mengalami luka-luka akibat aksi pencegatan yang dilakukan…

Korban investasi bodong EDCCash meminta Kejaksaan tidak mengajukan upaya hukum kembali setelah Pengadilan Tinggi Bandung…

Seorang tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak, Vadel Alfajar Badjideh (20), telah berjanji…