Polres Metro Jakarta Timur tidak menghalangi penyelidikan kasus kematian sopir bus antar kota antar provinsi (AKAP) asal Sumatera Barat, Rahmat Vaisandri. Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly, menegaskan bahwa pihaknya transparan dalam penanganan kasus tersebut. Nicolas telah bertemu dengan pengacara dan keluarga korban untuk menegaskan keterbukaan pihak kepolisian dalam menangani kasus tersebut.
Nicolas juga mencatat bahwa pihak keluarga diminta memberikan waktu untuk mencari identitas dan alamat korban. Keabsahan identitas korban menjadi fokus dalam proses penyelidikan. Pihak kepolisian telah menahan sejumlah tersangka, termasuk oknum yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan tersebut.
Dukungan dari Komisi III DPR RI terhadap kasus ini telah diapresiasi oleh Anggota DPR RI Andre Rosiade. Komisi III DPR RI meminta Kapolres Metro Jakarta Timur untuk mengevaluasi penyelidikan kasus dugaan pembunuhan terhadap Rahmat Vaisandri. Selain itu, mereka juga meminta evaluasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum polisi yang terlibat dalam kasus tersebut.
Tim kuasa hukum juga menduga adanya upaya untuk menghalangi penyelidikan atau memanipulasi kasus kematian Rahmat Vaisandri. Hal ini menjadi sorotan dalam proses penanganan kasus yang masih menggantung tanpa kejelasan. Andre Rosiade menyoroti adanya dugaan manipulasi kasus yang seakan mencurigakan korban sebagai pelaku kejahatan. Kasus ini memicu perhatian dan membutuhkan penanganan yang transparan dan adil dari pihak berwenang.