Pada hari Rabu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terjadi perkembangan terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto yang merupakan anak pejabat Prodia. Kuasa hukum mereka, Pahala Manurung, mengumumkan bahwa gugatan perdata mereka terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dicabut sementara. Alasannya adalah untuk menambahkan pihak yang terlibat dan mengoreksi alamat yang kurang tepat sebelum gugatan diajukan kembali ke PN Jaksel. Dalam sidang yang dijadwalkan pada Rabu (12/2), akan dibahas lebih lanjut terkait kerugian yang nantinya akan diajukan kembali dalam gugatan. Gugatan ini telah terdaftar dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL dan mencakup sejumlah petitum terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat, termasuk pengembalian uang dan aset yang dijual. Di samping proses hukum di PN Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya juga akan menggelar sidang etik terhadap AKBP Bintoro terkait dugaan pemerasan terhadap pelaku pembunuhan. Sidang ini akan melibatkan beberapa oknum lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.
Anak Bos Prodia Cabut Gugatan ke AKBP Bintoro: Wawasan Menjanjikan

Read Also
Recommendation for You

Delapan orang warga Kapuk Muara di Jakarta Utara mengalami luka-luka akibat aksi pencegatan yang dilakukan…

Korban investasi bodong EDCCash meminta Kejaksaan tidak mengajukan upaya hukum kembali setelah Pengadilan Tinggi Bandung…

Seorang tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak, Vadel Alfajar Badjideh (20), telah berjanji…