Pada hari Rabu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terjadi perkembangan terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto yang merupakan anak pejabat Prodia. Kuasa hukum mereka, Pahala Manurung, mengumumkan bahwa gugatan perdata mereka terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dicabut sementara. Alasannya adalah untuk menambahkan pihak yang terlibat dan mengoreksi alamat yang kurang tepat sebelum gugatan diajukan kembali ke PN Jaksel. Dalam sidang yang dijadwalkan pada Rabu (12/2), akan dibahas lebih lanjut terkait kerugian yang nantinya akan diajukan kembali dalam gugatan. Gugatan ini telah terdaftar dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL dan mencakup sejumlah petitum terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat, termasuk pengembalian uang dan aset yang dijual. Di samping proses hukum di PN Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya juga akan menggelar sidang etik terhadap AKBP Bintoro terkait dugaan pemerasan terhadap pelaku pembunuhan. Sidang ini akan melibatkan beberapa oknum lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.
Anak Bos Prodia Cabut Gugatan ke AKBP Bintoro: Wawasan Menjanjikan
Read Also
Recommendation for You

Polda Metro Jaya telah menangkap tersangka perampokan dan pembunuhan yang terjadi di Perumahan Prima Lingkar…

Seorang wanita berinisial DS (42) ditangkap oleh polisi karena merampas harta senilai Rp300 juta milik…

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan telah melakukan penindakan terhadap sejumlah penjual minuman…

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah berhasil mengamankan sebanyak 300 botol minuman…








