Kuasa hukum mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Ani, menyatakan bahwa gugatan perdata yang diajukan oleh tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan, Arif Nugroho, yang juga anak petinggi Prodia, dan Muhammad Bayu Hartanto, penuh dengan fitnah. Menurut Ani, gugatan tersebut bertujuan untuk menghancurkan nama baik Kepolisian. Dia juga menyebut bahwa penambahan jumlah pihak tergugat dalam gugatan perdata merupakan hak pemohon. Oleh karena itu, pihaknya siap menghadapi gugatan perdata yang akan diajukan kembali oleh Arif dan Bayu ke PN Jaksel. Tersangka kasus Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto memutuskan untuk mencabut gugatan perdata terhadap AKBP Bintoro karena ingin menambahkan para pihak tergugat dan alamat yang kurang tepat. Gugatan perdata ini telah didaftarkan ke PN Jaksel. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menggelar sidang gugatan perdata terkait kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro. Sidang itu juga akan diadakan di Polda Metro Jaya untuk menggelar sidang etik terhadap AKBP Bintoro atas dugaan pemerasan terhadap pelaku pembunuhan.
Kuasa Hukum Bintoro: Gugatan Perdata Anak Bos Prodia (SEO Tips)

Read Also
Recommendation for You

Pada pemeriksaan Jumat yang berlangsung selama sembilan jam, pemilik Mitra Dapur di Kalibata, Jakarta Selatan,…

Kebakaran kendaraan roda empat di dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon disebabkan oleh tindakan…

Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) membantu seorang anak perempuan yang menjadi korban perundungan (bullying)…

Anak laki-laki berusia enam tahun bernama Alvaro Kiano Nugroho, yang tinggal di Pesanggrahan, Jakarta Selatan,…