Kementerian Komunikasi dan Digital akan mengundang penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk membahas pembatasan pembuatan akun anak di media sosial, seperti Instagram dan Facebook. Diskusi ini dilakukan sebagai upaya untuk memperketat sistem verifikasi usia dalam proses pembuatan akun media sosial. Kementerian akan melibatkan para ahli, pendidik, guru, dan suara anak-anak dalam diskusi tersebut. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan perlunya formulasi indikator digital yang tepat sebagai syarat bagi anak-anak untuk mengakses platform digital. Pihak Komdigi juga meminta PSE untuk meningkatkan teknologi mereka guna memastikan bahwa anak-anak tidak dapat berpura-pura menjadi orang dewasa saat membuat akun. Kemajuan teknologi, terutama kecerdasan buatan, diharapkan dapat membantu PSE dalam mendeteksi usia pengguna dengan lebih baik.
Selain itu, Meutya juga menyoroti pentingnya literasi digital dalam pendidikan anak-anak melalui platform media sosial. Platform-platform ini juga diminta untuk memberikan edukasi literasi digital kepada pengguna mereka. Diskusi di Komdigi juga mengangkat isu berapa usia yang tepat untuk memberlakukan aturan yang tegas terkait penggunaan media sosial bagi anak-anak. Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Seto Mulyadi, menekankan pentingnya pembahasan usia dalam regulasi digital. Meskipun masih terdapat variasi usia yang diajukan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan melanjutkan diskusi teknis untuk menetapkan batasan usia yang sesuai bagi anak dalam ranah digital. Semua diskusi ini dilakukan dalam upaya untuk menciptakan lingkungan online yang lebih aman dan mendidik bagi generasi muda.