Dewan Pers adalah lembaga yang memiliki peran penting dalam melindungi kemerdekaan pers dan meningkatkan profesionalisme jurnalistik di Indonesia. Sebagai pilar demokrasi, pers berfungsi sebagai sarana informasi, pengawas pemerintahan, dan edukasi masyarakat. Dewan Pers, yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bertujuan untuk memastikan bahwa kebebasan pers tetap terjaga tanpa adanya campur tangan dari pihak lain.
Fungsi Dewan Pers mencakup melindungi kebebasan pers dari intervensi eksternal, mengembangkan kehidupan pers nasional, menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait pemberitaan yang menyimpang, dan memfasilitasi komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah. Sejarah singkat Dewan Pers dimulai pada tahun 1968, di mana lembaga ini berperan sebagai penasehat pemerintah untuk pertumbuhan pers nasional.
Setelah reformasi orde baru, Dewan Pers menjadi independen sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999, dengan perubahan fungsi menjadi pelindung kemerdekaan pers. Keanggotaan Dewan Pers tidak melibatkan wakil pemerintah, dan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dilakukan melalui mekanisme rapat pleno, tanpa campur tangan dari pihak eksternal. Dengan demikian, Dewan Pers memainkan peran yang krusial dalam menjaga kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas kehidupan pers nasional.