Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti sempat menanyakan kepada Agustiani Tio Fridelina, mantan narapidana kasus suap pergantian antarwaktu Harun Masiku, mengenai kompensasi yang diberikan oleh Hasto Kristiyanto. Dalam sidang gugatan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan tersebut, Agustiani mengungkapkan bahwa pertanyaan Rossa membuatnya tertekan, dan dia juga belum pernah bertemu dengan Hasto Kristiyanto. Agustiani juga menuturkan bahwa ingin bertemu Hasto untuk membahas banyak hal, terutama terkait isu-isu luar yang dapat memengaruhi kondisinya saat ini.
Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto menghadirkan delapan saksi dan ahli dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agustiani Tio Fridelina, yang merupakan orang kepercayaan komisioner KPU saat suap terjadi, hadir sebagai saksi ahli dari tim Hasto dalam sidang tersebut. Meski sebelumnya sempat ditawari uang sebesar Rp2 miliar, Agustiani menegaskan bahwa telah memberikan keterangan yang jujur terkait kasus suap.
Selain itu, pada Desember 2024, Penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah. Agustiani sendiri pernah dihukum empat tahun penjara dan denda Rp150 juta pada tahun 2020 terkait kasus tersebut, namun kini telah bebas dari penjara.
Dengan demikian, perkembangan kasus ini memberikan gambaran bahwa proses hukum terus berjalan, dan keterlibatan berbagai pihak dalam kasus korupsi harus diungkap untuk menciptakan keadilan.