PortalBeritaTribun.net adalah situs berita yang berfokus pada penyajian informasi terkini dan terpercaya

Pesta Seks Sesama Jenis di Jaksel: Penemuan Polisi

Polda Metro Jaya telah mengungkap jenis pekerjaan 56 pria yang tertangkap dalam pesta seks sesama jenis di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Para peserta terdiri dari berbagai profesi seperti karyawan swasta, guru, dokter, personal trainer, karyawan kontrak petugas keamanan bandara, dan lainnya. Rentang usia peserta beragam, mulai dari 20 hingga 45 tahun. Status perkawinan peserta juga bervariasi, ada yang sudah menikah, belum menikah, dan bercerai.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa kasus pesta seks sesama jenis ini merupakan yang pertama kali terjadi. Tiga tersangka utama, yaitu RH alias R, RE alias E, dan BP alias D, telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal-pasal terkait pornografi dalam Undang-undang No. 44 tahun 2008. Mereka menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.

Polisi menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut. Para tersangka bukan merupakan panitia utama dalam kegiatan tersebut, namun kebetulan hadir di lokasi kejadian. Polda Metro Jaya terus memperdalam investigasi untuk memastikan kebenaran dari kasus pesta seks sesama jenis ini.