Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengonfirmasi bahwa ada total tiga oknum anggota polisi yang dihukum pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro. Choirul Anam, selaku komisioner Kompolnas, menyebutkan bahwa mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana, merupakan satu dari anggota yang dikenai sanksi PTDH. Sebelumnya, dua oknum anggota lainnya yang dikenai sanksi serupa adalah mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria dan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro. Selain itu, AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas juga mendapat hukuman demosi selama delapan tahun. Para terduga pelanggar juga diminta untuk meminta maaf kepada institusi Kepolisian, Kapolri, dan masyarakat. Semua yang terlibat dalam putusan tersebut telah mengajukan banding. Agenda sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait kasus ini meliputi peran, jumlah, dan aliran uang yang akan dibuktikan dengan mendengarkan keterangan saksi. Kemudian, diharapkan Bid Propam Polda Metro Jaya bisa memberikan sanksi secara profesional kepada para terduga pelanggar.
Kompolnas Ungkap Tiga Oknum Polisi di PTDH: Wawasan Menjanjikan

Read Also
Recommendation for You

Pengadilan Militer II-08 Jakarta seharusnya mempertimbangkan dengan lebih seksama hak dari korban akibat penderitaan yang…

Satuan Polisi Paming Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyiagakan sekitar 1.300 personel untuk menjaga keamanan…

Sebanyak tujuh wanita melaporkan seseorang berinisial RAW yang diduga melakukan penipuan dengan modus arisan hingga…