PortalBeritaTribun.net adalah situs berita yang berfokus pada penyajian informasi terkini dan terpercaya

Putusan Sidang KKEP Terhadap AKBP Bintoro: Wawasan Luar Biasa

Putusan sidang Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro dan empat personel lainnya disambut baik oleh Indonesia Police Watch (IPW). Putusan tersebut, yang termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) hingga demosi, dijatuhkan pada Jumat (7/2) malam. Selain AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung juga menerima sanksi demosi dan penempatan khusus.

Tidak hanya itu, mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Jakarta Selatan, AKP Zakaria, dan mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Jaksel, AKP Mariana, juga dipecat. Ipda Novian Dimas, sebagai Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Jaksel, didemosi selama delapan tahun. Keseluruhan anggota kepolisian terlibat dalam kasus pemerasan terhadap tersangka pembunuhan dan pemerkosaan.

Putusan KKEP diharapkan dapat memberikan efek jera kepada anggota Polri serta menjadi cermin bagi 450 ribu anggota lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran serupa. IPW menghormati keputusan tersebut, sambil menekankan pentingnya keadilan dalam penegakan hukum. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hukum ditegakkan secara profesional, proporsional, dan akuntabel.

IPW juga mendorong agar proses kode etik diikuti dengan proses pidana untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap kepolisian. Ketaatan pada hukum harus menjadi prinsip utama bagi semua pihak tanpa terkecuali. Selain itu, sikap tegas dari Bidpropam Polda Metro Jaya dalam menangani kasus pemerasan merupakan langkah yang dimasyarakatkan karena meningkatkankan kepercayaan publik terhadap kepolisian.