Penemuan Tas Rp400 Juta Terkait Harun Masiku

Pada sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Kusnadi, menjadi saksi terkait penitipan tas dari Harun Masiku yang diduga berisikan uang sebesar Rp400 juta. Iskandar Marwanto dari tim hukum KPK bertanya kepada Kusnadi mengenai keberadaan uang tersebut, yang ia jawab bahwa tas tersebut dititipkan oleh Harun Masiku untuk diberikan kepada sopir Saeful Bahri dan advokat Donny Tri Istiqomah. Kusnadi juga menjelaskan bahwa ia tidak mengetahui isi dari tas tersebut dan mengatakan bahwa ia baru pertama kali menerima titipan dari Harun Masiku. Tas tersebut dititipkan di kantor DPP PDIP, dan setelahnya Harun Masiku meminta Kusnadi untuk menyerahkan tas tersebut pada Donny Tri Istiqomah. Tim hukum Hasto Kristiyanto membawa delapan saksi dan ahli dalam sidang gugatan praperadilan tersebut, termasuk dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah. Penetapan tersebut dilakukan oleh penyidik KPK pada tanggal 24 Desember 2024.

Exit mobile version