PortalBeritaTribun.net adalah situs berita yang berfokus pada penyajian informasi terkini dan terpercaya

Penangkapan Pelaku Pencurian Anak di Jaksel: Penemuan Terbaru

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap anak di bawah umur berinisial AAH (8) di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pelaku yang terlibat dalam tindak kriminal ini adalah FH alias KK (21) dan MVH alias B (23), yang ditangkap pada Rabu di Kota Depok. Kasus ini bermula ketika tersangka MVH mengajak FH untuk melakukan pencurian karena mereka membutuhkan uang. Mereka kemudian melihat seorang anak membawa telepon seluler di Jakarta Selatan dan nekat melancarkan aksinya dengan menyerang korban hingga korban terjatuh dari sepedanya.

Para pelaku melarikan diri setelah berhasil mengambil ponsel korban dan menggadaikannya seharga Rp700 ribu. Dari pengembangan kasus, diketahui bahwa MVH baru saja menjalani hukuman atas kasus pencurian sebelumnya. Kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian di 10 tempat berbeda dengan total kerugian Rp2,05 juta selama tahun 2023. Mereka kini dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP yang dapat menghadapi hukuman penjara maksimal 12 tahun. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk membawa para pelaku ke pengadilan.