Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe mengungkapkan peran tiga terdakwa oknum anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak. Ketiga terdakwa terdiri dari terdakwa 1 yaitu Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli, dan terdakwa 3 Sersan Satu Rafsin Hermawan. Kasus ini bermula pada 26 Desember 2024, ketika Rafsin mengirim pesan kepada Akbar untuk mencarikan mobil dengan kondisi setengah atau hanya memiliki STNK tanpa BPKB. Akbar lalu meminta bantuan kepada Bambang dalam mencarikan mobil untuk Rafsin yang hanya memiliki uang sekitar Rp50-60 juta. Bambang kemudian menghubungi tetangganya di Lampung Utara bernama Hendri untuk mencarikan mobil Honda Brio, yang kemudian disewa dari CV Makmur Jaya Rental Mobil milik korban yang meninggal, Ilyas. Keseluruhan kejadian kemudian berlanjut dengan pengejaran mobil, kekerasan, hingga terdakwa kabur dengan membawa mobil Brio. Intinya, kasus ini melibatkan aksi penembakan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AL dan peristiwa dramatis dalam proses kejar-kejaran mobil, hingga akhirnya melapor ke pihak berwajib.
Peran 3 Oknum TNI AL dalam Penembakan Bos Rental: Temuan Menjanjikan

Read Also
Recommendation for You

Polsek Cilincing Polres Metro Jakarta Utara masih menunggu hasil autopsi jasad bayi yang ditemukan terkubur…

Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur akan segera membacakan putusan terdakwa oknum anggota TNI…

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membantah adanya tindakan pungutan liar oleh petugas yang terlihat…

Kasus kematian seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko (22), yang ditemukan tewas…