Para terdakwa personel Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, memasuki sidang perdana tanpa mengajukan eksepsi atau pembelaan. Tiga terdakwa tersebut adalah KLK Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Hakim Ketua Arif Rachman memberitahu para terdakwa bahwa mereka berhak untuk mengajukan eksepsi sebelum sidang dimulai, namun para terdakwa memilih untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum. Para terdakwa menegaskan bahwa mereka tidak akan mengajukan eksepsi setelah menerima surat dakwaan dari oditur militer.
Selain dakwaan penadahan, dua dari tiga tersangka juga didakwa atas tindak pembunuhan berencana. Sidang dipimpin oleh Hakim Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, dengan dua hakim anggota lainnya, Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono. Oditur Militer yang menangani perkara ini adalah Mayor corps hukum Gori Rambe, Mohammad Iswadi, dan Wasinton Marpaung. Itulah rangkuman singkat dari sidang perdana para terdakwa kasus penembakan bos rental mobil yang sedang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Terdakwa Personel TNI AL: Penemuan dan Wawasan Terkini
