Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe mengungkapkan peran tiga terdakwa oknum anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak. Ketiga terdakwa terdiri dari terdakwa 1 yaitu Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli, dan terdakwa 3 Sersan Satu Rafsin Hermawan. Kasus ini bermula pada 26 Desember 2024, ketika Rafsin mengirim pesan kepada Akbar untuk mencarikan mobil dengan kondisi setengah atau hanya memiliki STNK tanpa BPKB. Akbar lalu meminta bantuan kepada Bambang dalam mencarikan mobil untuk Rafsin yang hanya memiliki uang sekitar Rp50-60 juta. Bambang kemudian menghubungi tetangganya di Lampung Utara bernama Hendri untuk mencarikan mobil Honda Brio, yang kemudian disewa dari CV Makmur Jaya Rental Mobil milik korban yang meninggal, Ilyas. Keseluruhan kejadian kemudian berlanjut dengan pengejaran mobil, kekerasan, hingga terdakwa kabur dengan membawa mobil Brio. Intinya, kasus ini melibatkan aksi penembakan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AL dan peristiwa dramatis dalam proses kejar-kejaran mobil, hingga akhirnya melapor ke pihak berwajib.
Peran 3 Oknum TNI AL dalam Penembakan Bos Rental: Temuan Menjanjikan

Read Also
Recommendation for You
Proses penangguhan penahanan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, dan rekan-rekannya menjadi sorotan. Polda Metro Jaya menegaskan…
Pada hari Kamis (18/9), Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus “lempar bola” di Halte…
Pada Sabtu (28/8), Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Cilincing berhasil menangkap seorang pria berinisial…
Kematian seorang remaja perempuan bernama MY (19) telah dipastikan oleh Polres Metro Jakarta Utara. Korban…