Sebanyak empat ahli dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan menghadiri sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Namun, hingga saat ini baru dua ahli yang telah hadir dalam persidangan tersebut. Plt Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, mengonfirmasi bahwa ahli yang sudah hadir adalah Ahli Hukum Pidana dari Universitas Riau, Erdianto, dan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya, Priya Jatmika, yang dihadirkan oleh pihak KPK. Sebelum persidangan dimulai, kedua belah pihak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang ada dan sempat terjadi perdebatan terkait surat tugas ahli. Selain itu, KPK juga menghadirkan saksi ahli dalam sidang saat menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. Dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto, Putusan akan diumumkan pada hari Kamis. Selain penjelasan tersebut, penyidik KPK telah menetapkan Hasto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut pada tanggal 24 Desember 2024. KPK menduga bahwa Hasto mengatur dan mengendalikan aksi DTI untuk memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, anggota KPU RI. Tindakan tersebut menjadi fokus persidangan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ahli KPK Hadiri Sidang Praperadilan Hasto: Wawasan Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa mereka telah mendapatkan dua barang bukti terkait laporan kericuhan yang…

Anak dari pemilik rental mobil, Ilyas Abdurrahman, yaitu Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra,…

Polisi telah memeriksa total 34 saksi terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha…

Polsek Cilincing Polres Metro Jakarta Utara masih menunggu hasil autopsi jasad bayi yang ditemukan terkubur…