Ahli hukum pidana dari Universitas Riau, Erdianto Effendi, dari tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan bahwa alat bukti yang pernah digunakan dalam kasus sebelumnya dapat digunakan untuk tersangka baru. Menurutnya, perdebatan dalam penegakan hukum saat ini berkisar pada apakah alat bukti yang sudah digunakan untuk tersangka sebelumnya dapat juga digunakan untuk tersangka baru. Erdianto menekankan bahwa jika ada beberapa orang yang terlibat dalam tindak pidana, maka alat bukti yang sudah digunakan dapat dipakai untuk tersangka baru dalam perkara yang sama.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, membahas soal surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang tidak mencantumkan nama tersangka. Pada Selasa, KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto Kristiyanto. Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK di PN Jakarta Selatan dijadwalkan pada Kamis.
Penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU RI Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I. HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.