Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi terhadap keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengenai permintaan perbaikan barang bukti dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Pelaksana Tugas Kabiro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, proses pembuktian dalam sidang telah ditutup hari itu, namun pihak yang terlibat masih diperbolehkan untuk mengajukan barang bukti baru selama mendapat persetujuan dari hakim. Tim Hasto mengekspresikan keberatan terhadap agenda sidang yang hanya berfokus pada pengajuan barang bukti dan pemeriksaan ahli dari KPK, tanpa dilakukan perbaikan daftar barang bukti. Pengajuan perbaikan barang bukti dianggap penting, karena dapat mengubah atau menambahkan barang bukti selama diizinkan oleh hakim dalam persidangan. KPK juga mengklarifikasi bahwa mereka hanya menyerahkan dokumen asli yang sebelumnya diserahkan dalam bentuk salinan legalisir, berharap hakim akan menerima dokumen asli tersebut sebagai fakta hukum yang sah. Selain itu, KPK menunjukkan penghargaan terhadap keberatan yang disampaikan oleh tim hukum Hasto, dengan harapan proses persidangan dapat berjalan dengan bijaksana hingga selesai. Kesimpulan sidang gugatan praperadilan antara Hasto Kristiyanto dan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan pada Kamis, 13 Februari. Selama proses persidangan, KPK telah mendatangkan saksi ahli untuk membahas keabsahan penetapan tersangka Hasto. Sebelumnya, pada Desember 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus Harun Masiku. Langkah ini diambil setelah KPK menemukan bukti yang menunjukkan bahwa Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk memberikan uang suap kepada anggota KPU RI Wahyu Setiawan demi kepentingan politik tertentu. Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan putusan gugatan praperadilan dapat membawa kejelasan terhadap perkara tersebut.
KPK Tetap Menghargai Keberatan Tim Hasto – Penemuan Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa mereka telah mendapatkan dua barang bukti terkait laporan kericuhan yang…

Anak dari pemilik rental mobil, Ilyas Abdurrahman, yaitu Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra,…

Polisi telah memeriksa total 34 saksi terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha…

Polsek Cilincing Polres Metro Jakarta Utara masih menunggu hasil autopsi jasad bayi yang ditemukan terkubur…