PortalBeritaTribun.net adalah situs berita yang berfokus pada penyajian informasi terkini dan terpercaya

Geng Janjian di Medsos: Potensi Konflik Penjaringan

Polres Metro Jakarta Utara mengungkapkan bahwa dua geng pemuda telah berkomunikasi melalui media sosial sebelum terlibat dalam aksi tawuran yang tragis di Penjaringan pada Minggu dinihari. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, menyebutkan bahwa kedua geng ini menggunakan akun Instagram untuk berkoordinasi sebelum melakukan tawuran. Geng dari Muara Baru dikenal dengan nama Cilebut Gank, sedangkan geng dari Luar Batang dikenal sebagai Utara 13.

Peristiwa tawuran ini dimulai ketika akun ‘Cilebut Gank’ mengajak tawuran akun ‘Utara13’ pada Jumat malam. Kelompok ‘Cilebut Gank’ juga menghubungi kelompok lain dari Luar Batang namun tidak mendapatkan respons. Kejadian tawuran akhirnya terjadi di depan kantor RW 17 Muara Baru pada jam 04.15 pagi.

Akibat dari aksi tawuran ini, satu orang meninggal dunia dan tiga orang lainnya mengalami luka-luka. Polisi telah melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap sebanyak 23 orang yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Sembilan di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku tawuran ini dapat dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 340 KUHP yang dapat dikenakan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap pelaku tawuran yang menyebabkan korban luka dan korban jiwa.