Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta berhasil menangkap seorang pria berinisial PLL yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus tindak pidana penghinaan yang dilakukannya selama acara Musyawarah Nasional Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) di Solo pada tahun 2012. PLL diamankan di sebuah restoran di Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat pada Selasa (11/2) sekitar pukul 17.20 WIB.
Dikutip dari Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, PLL diduga melakukan penghinaan terhadap Irjanti Marina Warokka dengan berteriak dan mengeluarkan kata-kata kasar serta ancaman saat Musyawarah Nasional PTMSI di Solo. Selain itu, PLL juga diduga memasuki ruangan sidang dengan menggunakan kartu tanda peserta orang lain dan menuduh pimpinan sidang sebagai penipu.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 253/PID/2014/PT.DKI, PLL terbukti secara sah melakukan tindak pidana penghinaan. Akibat perbuatannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam bulan sesuai dengan pasal 310 ayat (1), pasal 315, dan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah ditangkap, PLL dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk pemeriksaan dan proses administrasi. Saat ini, PLL berada di Lapas Salemba untuk eksekusi, dan dalam proses pengamanan, terpidana menunjukkan sikap kooperatif.